Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

SOSIALISASI UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA DINI DAN KESEHATAN REPRODUKSI DI DESA SENANGGALIH, KECAMATAN SAMBELIA, KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Abstract

 

Pernikahan usia anak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Siswa sekolah sebagai generasi pada kelompok umur tersebut perlu memiliki pengetahuan komprehensif terkait penyebab dan akibat pernikahan usia anak sebagai upaya preventif. Kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan dengan tujuan mengubah persepsi siswa terhadap penyebab dan dampak dari pernikahan usia dini. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan metode sosialisasi dan bertempat di Yayasan Ponpes MTs/MA NW Sambelia. Sebanyak 45 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Pernikahan usia anak akan memberikan dampak yang sangat serius terhadap psikologi, mental maupun fisik anak tersebut. Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia anak akan meningkatkan resiko kehamilan karena organ reproduksinya belum siap. Dari segi pendidikan, mereka yang melakukan pernikahan dini banyak mengambil konsekuensi putus sekolah. Akibatnya mereka kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sehingga semakin sulit untuk mengakses lapangan pekerjaan. Hal ini kemudian akan berdampak pada pola pikir mereka dalam menjalani hidup dan kehidupan ini. Emosi mereka cenderung tidak stabil dalam menyelesaikan setiap persoalan sehingga rawan terjadi konflik dan berujung pada perceraian.

 

pdf

References

  1. Ariawan, S., Hasanah, B. I., & Rusmana, D. (2021). Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini Terhadap Persepsi Dan Pemahaman Siswa Pada Program Kuliah Kerja Partisipatif Dari Rumah (KKP DR). Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 17(2), 296-306.
  2. Badan Pusat Statistik. (2017). Perkawinan Usia Anak di Indonesia (2013 dan 2015). Badan Pusat Statistik.
  3. PUSKAPA. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. PUSKAPA. https://puskapa.org/publikasi/881/
  4. Afriani, R., & Mufdlilah, M. (2016). Analisis Dampak Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Di Desa Sidoluhur Kecamatan Godean Yogyakarta [Other, Universitas ’Aisyiyah Yogyakarta]. http://lib.unisayogya.ac.id.
  5. Indrianingsih, I., Nurafifah, F., & Januarti, L. (2020). Analisis Dampak Pernikahan Usia Dini dan Upaya Pencegahan di Desa Janapria. Jurnal Warta Desa (JWD), 2(1), 16–26. https://doi.org/10.29303/jwd.v2i1.88.
  6. Astuti, E. Y., & Setyoningrum, N. (2021). Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini. Prosiding Seminar Nasional Abdimas Ma Chung (SENAM) (pp. 112-119). Blitar: Seminar Nasional Universitas Ma Chung.
  7. BKKBN. (2017). Usia Pernikahan Ideal 21-25 Tahun. BKKBN.
  8. Deasy, A. (2017). Faktor Dominan Penyebab Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Banjarmasin Selatan Tahun 2010-2014. JPG (Jurnal Pendidikan Geografi), 3(5), 15–21.
  9. Astuti, A. M. (2017). Sosialisasi dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi Desa Sembung Kecamatan narmada Kabupaten Lombok Barat. Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 13(1), 92–108. https://doi.org/10.20414/transformasi.v13i1.1983
  10. .

Most read articles by the same author(s)