Program Bersih Sampah Untuk Penduduk Pesisir Pantai Di Desa Batu Nampar Selatan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur
Abstract
Manusia merupakan mahluk individu dan mahluk sosial. Salah satu fungsinya adalah menjaga kebersihan. Kondisi terjadi sebaliknya penduduk di daerah pesisir Desa Batu Nampar yang mempunyai tingkat kebersihan yang rendah akibat sampah masih berhamburan dan berserakan sebelum adanya pengabdian masyarakat. Langkah yang diambil untuk mengatasi hal tersebut adalah membuat bak sampah ditempat yang tepat. Pengabdian ini juga untuk membentuk pola pikir masyarakat agar dapat mengolah sampah menjadi hal yang bermanfaat serta menghasilkan uang.Tim pengabdian terhadap masyarakat turun langsung lewat program mandiri dari Universitas Mataram khusus Fakultas Teknik turun langsung ke lapangan mengatasi masalah ini.Sehingga terdapat bak penampungan sampah serta pengolahan sampah menjadi kompos yang dapat dijual sebagai pupuk.
Keywords
kebersihan, sampah, kompos
References
- Rasuli.M. 2018. Profil Desa Batunampar Selatan. Jerowaru: Kantor Desa Batu Nampar Selatan
- Laporan KKN Tematik, (2020)” Optimalisasi Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Lingkungan Melalui Peningkatan Partisipasi Masyarakat Di Desa Batu Nampar Selatan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur ” Universitas Mataram 13 Februari 2020.
- Yadnya M.S, Sultan, I Made Ginarsa , I Made Ari Nrartha, Desi Widianty., (2020) "Program Pipanisasi Air Tawar Di Daerah Pesisir Pantai Khusus Untuk Penduduk Desa Batu Nampar Selatan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur" Jurnal Abdi Insani Universitas Mataram.
- Yadnya M.S . Tahmid A, Zainuddin A. ZubaidahT. Kanata B. Paniran (2020), “ Program
- Air Siap Minum Untuk Siswa dan Penduduk Terdampak Gempa di Sekolah Dasar Nengeri 3 Malaka Teluk Nara Pemenang, Kabupaten Lombok Utara” . Jurnal Gema Ngabdi LPPM Universitas Mataram. DOI: https://doi.org/10.29303/jgn.v2i1.71.
- BPBD, (2018), “Laporan CNN Indonesia Selasa, 07/08/2018 18:59 WIB” Berita
- langsung diakses tanggal 24 April 2019.
- Menteri Kesehatan RI, (2017), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
- Nomor 32 TAHUN 2017, diakses tanggal 26 April 2019.